’’Dalam peraturannya sudah jelas dan ada orang tua boleh menyerahkan DSP tapi nominalnya tidak ditentukan tergantung kemampuan orang tua,’’ pungkasnya. (dn/rie)
Tak Ada Lagi Penolakan, Pemprov Sediakan Sekolah Gratis
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News