bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Memasuki tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mempersiapkan sejumlah tahapan untuk penyelenggaraan Pilkada 2018 mendatang. Tahapan pertama penyelenggaraan Pilkada serentak periode 2018-2023 di KBB akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2017.
Pada Pilkada 2018 di KBB nanti akan dilaksanakan dalam satu kali putaran mengacu pada Undang-undang No 10 Tahun 2010. Hal ini berbeda dengan Pilkada 2013 di KBB dengan dua kali putaran. ”Tahapan pertama Pilkada kemungkinan bulan Juni, tapi waktunya setelah lebaran atau sebelum karena bulan Juni ada hari raya. Asumsinya, kalau tahapan pertama Juni maka pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan dilakukan pada September atau Oktober 2017,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Iing Nurdin kepada wartawan di Padalarang kemarin (11/1).
Lebih jauh, Iing menambahkan, pendaftaran setiap pasangan calon akan dimulai per 1 Januari 2018. Terkecuali untuk calon independen atau perseorangan boleh mendaftar dari mulai November 2017 dan hasilnya sudah bisa dilihat pada Desember 2017 dengan syarat segala persyaratannya sudah dipenuhi. Salah satunya harus memiliki dukungan masyarakat sebanyak 6,5 persen atau 76.635 ribu orang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden di KBB sebelumnya, yakni sebanyak 1, 179 juta orang DPT.
”Dukungan masyarakat bagi calon perseorangan itu bentuknya pengumpulan KTP dan lampiran keterangan dari Disdukcapil KBB,” terangnya.
Disinggung soal anggaran Pilkada 2018, Iing menyebutkan anggaran mencapai Rp 80 miliar. Nilai tersebut naik 100 persen jika dibandingkan dengan anggaran Pilkada 2013 di KBB yang hanya Rp 40 miliar. ”Setelah melakukan pembahasan dengan dewan dan pemkab, kebutuhan anggaran untuk Pilkada 2018 sebesar Rp 80 miliar. Memang naik jika dibandingkan Pilkada 2013 lalu,” katanya.
Menurut Iing, kebutuhan anggaran 2018 nanti hanya untuk satu kali putaran. Sementara pada Pilkada 2013 yang dilaksanakan dua kali putaran itu, untuk satu putarannya dianggarkan sebesar Rp 40 miliar.
Hal itu, kata Iing, lantaran pada saat Pilkada 2013 untuk kebutuhan alat peraga kampanye (APK) tidak dibebankan kepada KPU. Sementara pada Pilkada 2018 nanti dengan mengacu kepada Undang-undang No 10 tahun 2016 yang mana untuk kebutuhan APK anggarannya dibebankan kepada KPU. (drx/fik)