bandungekspres.co.id, CIMAHI- Meski baru dua bulam menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus sutisna, warga Kampung Rongga Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat yang meninggal akibat sakit mendapat santunan.
Penyerahan santunan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketengakerjaan Cimahi, Muhammad Abdurrohman yang didampingi Koordinator Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan Rongga, Ajang, kepada Ibu Oom sebagai ahli waris dari Agus, di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Selasa (11/1).
Menurut Ajang, dengan santunan yang diberikan kepada ahli waris almarhum, membuktikan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerja nyata dan terasa manfaat yang didapat bagi para pesertanya “ Saya ucapkan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan yang didapat oleh ahli waris bisa bermanfaat,” katanya.
Ditempat yang sama, Abdurrohman mengatakan, santunan yang diberikan adalah hak keluarga almarhum yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri Bukan Penerima Upah (BPU).
Ia menjekaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja formal namun juga pekerja informal. Pekerja informal seperti pedagang, tukang ojek, sopir angkutan umum juga berhak mendapat perlindungan dari Program BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja ini dimasukkan dalam kelompok Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal.
“ Dengan hanya membayaran iuran sebesar Rp 16.800 perbulan, mereka mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan JKm,” terangnya.
Pekerja BPU, lanjutnya, kini bisa mendaftar secara mandiri kekantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau dikoordinir melalui kumpulannya atau melalui koperasi dan sebagainya. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan akan terus menambah Gerakan Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.(ZIZ)