Kenaikan Listrik Berlaku Januari

Penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen tersebut menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak, dan inflasi bulanan. ”Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap, atau naik berdasar perubahan tiga indikator tersebut,” jelasnya.

Akibat dari perubahan nilai tiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di tegangan rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di tegangan menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74/kWh, tarif listrik di tegangan tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh. ”Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro melihat bahwa penurunan tarif itu terlambat. Hal itu didasarkan pada kondisi di pertengahan 2014 hingga 2015 di mana harga minyak terpuruk.

”Ini sebetulnya akumulasi dari penyesuaian tarif sebelumnya. Relatif terlambat turunnya, harusnya sudah turun beberapa bulan yang lalu,” ujarnya kemarin.

Menurut dia, PLN tidak bisa dengan mudah melakukan penyesuaian tarif. Sebab, kewenangan keputusan tersebut berada di pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dampak dari penyesuaian tarif tersebut diyakini akan langsung terasa bagi konsumen rumah tangga. Lain halnya dengan sektor industri. Menurut Komaidi, sektor industri baru akan merasakan dampak penurunan tersebut sekitar satu hingga dua bulan mendatang. ”Kalau industri memang ada multiplier effect-nya. Struktur cost akan berubah. Barang yang diproduksi jadi lebih terjangkau bagi konsumen,” katanya. (dee/owi/c17/ca/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan