bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Mulai Januari 2017, Pemerintah Kota Bandung mewajibkan bangunan memiliki sertifikat bangunan hijau dari tim ahli. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2 dan Konsumsi air dari gedung bangunan.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamiul mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan perwal untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun di Bandung tidak mengancam lingkungan. Justru memberi kontirubusi kebaikan lingkungan.
Ridwan menjelaskan, bangunan hijau yang dalam proses IMB harus menunjukkan sertifikat dari tim ahli yang telah disediakan. Nantinya, tim ahli tersebut bertugas untuk memastikan urusan air, mulai dari penggunaan, dan pemanfaatan air.
Baca Juga:Trotoar Kosambi Lebih Nyaman Pasca Relokasi PKLTunggu Poses Lelang, Operasional Bike Sharing Kota Bandung Masih dalam Kajian
”Kota inilah yang terus kita lakukan dalam perwal itu. Mudah-mudahan kalau sepuluh tahun dilakukan, bisa menghilangkan C02 260 ribu ton, setara dengan 90 ribu pohon mahoni,” kata pria yang akrab disapa Emil belum lama ini.
Ada tiga jenis bangunan yang disebutkan dalam perwal tersebut, yaitu bangunan di atas 5.000 meter, bangunan kurang dari 5.000 meter dan bangunan rumah. Menurutnya, bangunan yang mampu memenuhi syarat wajib akan diberikan sertifikat bintang 1, sementara jika dapat memenuhi syarat tambahan akan diberikan bintang 2 dan 3.
Emil akan menerapakan peraturan ini secara ketat. Untuk itu, sosialisasi dilakukan selama dua bulan ke depan. Nantinya, para pendaftar akan diuji oleh lembaga independen yang dibentuk oleh Distarcip. Emil pun berharap peraturan ini dapat juga di lakukan di seluruh Kota dan Kabupaten se Indonesia.
”Dalam dua bulan ini, akan kita lakukan sosialisasi sepeti di sekolah-sekolah, forum profesional, depelover, CEO sehingga mereka paham. Harapannya, kalau Bandung bisa, Kabupaten dan kota lain pun bisa, untuk itu saya mengajak Kementerian PUPR untuk mensponsori IFC untuk mensosialisasikan atau mewajibkan peraturan bangunan hijau ke 500 kabupaten dan kota,” katanya. (fik)
