bandungekspres.co.id, KARAWANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Suroto menyatakan, gaji buruh warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan industri di Kabupaten Karawang Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
”Tetapi, angka gaji segitu memang masih tidak sebanding dengan gaji di negaranya yang jauh lebih besar,” ujar Kadisnakertrans Ahmad Suroto kemarin.
Dikatakan Suroto, para WNA biasanya bekerja di tingkat supervisor. Bahkan, ada di antara mereka yang menjabat tenaga ahli di sebuah perusahaan dalam mengoperasikan mesin produksi. ”Biasanya mereka menjadi tenaga khusus untuk membetulkan alat atau bahkan mengopersikan alat produksi di perusahaan. Kemudian, selama tiga tahun mereka harus mengarjakan keahlian itu kepada tenaga lokal hingga memiliki tenaga asli lokal,” ucap Suroto.
Suroto mengungkapkan, terkadang perusahaan itu tidak mempekerjakan WNA sebagai tenaga khusus, tetapi hanya menjadi tenaga kerja biasa. ”Tetapi, gaji para WNA tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja lokal asli Indonesia,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan teguran apa pun terkait dengan perbedaan gaji itu. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari sejumlah perusahaan. Dia menuturkan, dari 1.474 WNA di Karawang saat ini, pemerintah daerah bisa menarik retribusi hingga Rp 16 miliar setiap tahun. ”Perpanjangan IMTA (izin menggunakan tenaga kerja asing) harus ke disnaker. Target PAD kita setahun dari retribusi IMTA ini sekitar Rp 16 miliar,” katanya.
Suroto mengatakan, terkadang memang masih banyak WNA yang melakukan pelanggaran izin. Bahkan, mereka tidak pernah melapor kepada disnaker. ”Biasanya mereka adalah WNA tenaga pengajar. Terkadang mereka tidak memiliki IMTA,” ucapnya.
Pihaknya pernah merekomendasi pendeportasian tiga WNA yang bekerja di Karawang ke negaranya kepada imigrasi seÂtempat. ”Mereka warga negara China (Tiongkok) memiliki izin tinggal di Indonesia, tetapi tidak melaporkan kepada disnaker untuk bekerja, ya kita minta deportasi mereka. Mereka sudah pulang ke negaranya. Kejadian itu awal 2016,” tuturnya.
Sementara itu, pengawasan terhadap para tenaga kerja asing (TKA) belum maksimal. Hal itu menjadi celah bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA. Jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan (wasnaker) di seluruh Indonesia hanya 1.961 orang.