Pemkab Diminta Kendalikan Alih Fungsi Lahan

”Jadi, kalaupun harganya mahal, tentu lahan itu tidak bisa beralih fungsi. Termasuk pemilik lahan tidak diperbolehkan mengubah fungsi lahan itu sendiri, meskipun menjual tanah itu memang hak masyarakat,” jelasnya.

Sunarya mengapresiasi dengan majunya pertanian holtikutura di wilayah Kecamatan Lembang. Untuk itu, ia berharap majunya perkembangan pertanian tersebut bisa dipertahankan hingga saat ini. Sementara ke depan, kata Sunarya, para petani harus diintenfikasikan oleh Pemda Bandung Barat.

Dengan adanya intensif tersebut dinila bisa menjamin kebutuhan-kebutahan para petani. ”Pemda Bandung Barat harus memperhatikan harapan petani dengan memberikan bantuan bagi mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (Distanbuthut) Bandung Barat Ida Nurhamida menyebutkan, saat ini luas lahan pertanian seluruhnya ada 130.577 hektar di Bandung Barat. Dari luas itu, terbagi ke dalam dua kawasan, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Untuk kawasan budidaya, kata Ida, terbagi ke dalam dua area, yakni area pertanian dan area non pertanian. ”Dari luas total kawasan pertanian, 51 persenn merupakan lahan pertanian pangan holtikultural perkebunan dan hutan rakyat. Kita akui memang ada penyusutan alih fungsi lahan setiap tahunnya,” tandasnya. (drx/nit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan