Pemkab Diminta Kendalikan Alih Fungsi Lahan

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Alih fungsi lahan pertanian hampir terjadi setiap tahun. Khawatirnya, terutama di Bandung Barat, lahan pertanian terancam akan hilang dan terus menyusut. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung Barat Sunarya Erawan kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (20/12).

Menurut dia, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengambil langkah tegas dalam penghentian pembangunan perumahan. ”Saat ini secara kasat mata terpantau ada banyak perumahan-perumahan baru yang semula dari lahan pertanian,” ucap pria yang akrab disapa Apih, kemarin.

Sebab, lanjut dia, jika hal tersebut terus dibiarkan, para petani juga yang rugi. Termasuk pemda tidak akan mampu memproduksi hasil pertanian seperti padi.

”Salah satu sikap tegasnya dengan tidak mudah memberikan izin untuk perumahan dan hotel terutama di daerah sawah irigasi teknis maupun semi teknis,” tegasnya.

Dalam hal ini, pihaknya memandang Pemda harus bersikap cermat. Bahkan, pengembang harus mencari lahannya sendiri. ”Pemda jangan ikut campur mencari lahannya,” ujarnya.

Diungkapkan Sunarya, kini laju pertumbuhan penduduk yang dibarengi kebutuhan permukiman mestinya diarahkan pada lahan kurang produktif. Kendati kini perumahan sudah menjadi kebutuhan dasar setiap orang. ”Di mana lahan tidak bertambah sementara perumahan terus bertambah, sehingga sangat sulit untuk peningkatan swasembada pangan atau menjaga lahan sawah ini,” katanya.

Sunarya berpendapat, adanya perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dimilik Pemda bisa menjadi acuan agar penyempitan atau alih fungsi lahan bisa dianstisipasi. Ia pun meminta upaya pencegahan masifnya alih fungsi lahan harus disiapkan Pemkab.

”Mulai dari pemukiman, pertanian persawahan, holtikultura sebenarnya sudah ada RTRW. Jadi intinya sekarang, tinggal mengindahkan saja perda ini, terlebih bagi setiap kecamatan yang sudah memiliki perda tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian, diakui Sunarya, tidak semua Kecamatan di Bandung Barat memiliki perda RT/RW. Hanya saja di setiap kecamatan yang memiliki  perda RT/RW ataupun Perda Detail Tata Ruang (RDTR) mesti disiplin untuk mengantisipasi masing-masing alih fungsi lahan tersebut.

Adapun pikanya mengusulkan, bila perlu ke Pemda Bandung Barat membuat perda lahan abadi untuk sektor pertanian tersebut. Sehingga dengan adanya perda baru, itu bisa lebih memproteksi dalam mengendalikan alih fungsi lahan ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan