”Selain itu, sejak 10 tahun lalu, kami di Kabupaten Bandung itu masih melakukan moratorium pemberangkatan TKI non formal seperti pembantu rumah tangga. Kalau TKI formal yang ditempatkan di perusahaan-perusahaan seperti di Jepang dan Korea ada, itu pun telah melalui persyaratan dan pelatihan kerja terlebih dahulu,” ungkapnya.
Selain itu jumlah ke Malaysia dan Korea pada 2016 dari Kabupaten Bandung sekitar 16 orang. Mereka ini diberangkatkan telah mengikuti pelatihan keterampilan, bahasa dan budaya negara tujuan.
”Itulah pentingnya menempuh prosedur dan mekanisme yang ada, tidak asal pergi tanpa memiliki keahlian dan jaminan penempatan kerja yang jelas,” paparnya. (yul/fik)