Secara umum SPAK melakukan dua kegiatan, pertama pelatihan untuk fasilitator atau para calon agen SPAK. Kedua, penyebaran pengetahuan anti korupsi (sosialisasi) yang dilakukan oleh para agen.
“Kegiatan SPAK berbicara mengenai 9 nilai yang berdasarkan studi yang dilakukan oleh KPK, dipercaya dapat menghindarkan kita dari perilaku-perilaku koruptif. Kesembilan nilai yang dimaksud, yakni kejujuran, keadilan, kerjasama, kemandirian, kedisiplinan, bertanggungjawab, Kegigihan, keberanian, dan kepedulian,” pungkasnya. (bun/ign)
