bandungekspres.co.id, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan dalam kasus PT Panca Wira Usaha (PWU). Dalam keterangan persnya di Jakarta kemarin (4/12), Yusril menyatakan dia dan timnya akan mendampingi Dahlan pada sidang kedua besok (6/12). Sejumlah bukti sudah disiapkan pihaknya.
Dari yang dipelajari pihaknya, Yusril menyimpulkan tuduhan utama terhadap Dahlan bukanlah korupsi, melainkan administrasi. ’’Persoalannya adalah pak Dahlan dituduh melanggar prosedur,’’ terangnya. Yakni, menjual aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung tanpa persertujuan DPRD Jawa Timur.
Yusril menjelaskan, secara keseluruhan, sebenarnya kasus Dahlan dapat dikatakan sederhana. ’’Tapi kelihatannya dicari-cari kayak begitu,’’ lanjutnya. meskipun dakwaannya ada dua, primair dan subsidair, namun hakikat persoalannya sama. Pasal-pasalnya juga tidak berbeda jauh. Yakni, pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara.
Pertama, mengenai kerugian negara yang disampaikan BPKP. Dia mengatakan bahwa yang selalu dicari oleh auditor, baik BPK maupun BPKP adalah kerugian. Keuntungan negara tidak pernah diaudit. ’’Tanah yang di Tulungagung dijual, oh ini rugi. Tapi ketika dibelikan yang baru, ini untung, kan nggak pernah (dihitung),’’ terang Yusril.
Dia menjelaskan, aset menganggur PT PWU di Kediri dan Tulungagung memang dijual karena tidak produktif. Dahlan membentuk tim untuk menilai aset-aset itu dan kemudian dijual. Setelah mendapatkan dana segar, digunakan untuk membeli aset tanah lagi di Karangpilang Surabaya.
Tanah yang dibeli itu adalah lahan yang membuat aset PT PWU sebelumnya bolong-bolong karena sebagian masih dimiliki warga. Setelah dibeli, asetnya menjadi komplet dan nilainya ekonomisnya langsung melonjak. Sehingga, secara faktual sangat menguntungkan perusahaan.
Secara keseluruhan itu merupakan tindakan bisnis. Tanah di Kediri dan Tulungagung dijual untuk melengkapi aset yang ada di Surabaya. Sehingga, perusahaan menjadi sangat untung. Untuk harga tanah sendiri, diputuskan oleh tim penilai dan penjual aset. ’’Pak Dahlan sebagai dirut adalah decision maker, dia bukan policy maker,’’ucapnya. Ketika tim appraisal sudah menentukan harga, maka aset kemudian dilepas.