bandungekspres.co.id, JAKARTA – Proses pilkada 2017 sudah berjalan hingga tahap kampanye. Namun, pencairan anggaran di sejumlah daerah tidak berjalan mulus. Dari total Rp 4,2 triliun yang disetujui di 101 daerah, baru Rp 2,9 triliun yang sudah dicairkan.
”Jadi, ada sekitar Rp 1,3 triliun yang belum dicairkan. Ada yang seharusnya dicairkan Oktober atau November, tetapi tidak dicairkan juga. Janjinya dicairkan lagi Desember,” kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantor KPU Pusat, Jakarta, kemarin (2/12).
Arief menjelaskan, masih besarnya anggaran yang belum diterima KPUD di beberapa daerah disebabkan banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang menggunakan cara nyicil. Bahkan, ada juga yang baru berencana melunasi dengan APBD 2017. ”Yang sekaligus lunas itu sedikit. Kebanyakan dicicil dua, tiga, bahkan empat kali,” imbuhnya.
Lantaran proses pilkada akan memasuki tahap yang membutuhkan dana, dia berharap sisa pencairan bisa segera dilakukan. Sebab, pengadaan alat peraga kampanye, produksi dan distribusi logistik, atau honor petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Meski hingga kini belum ada laporan kehabisan anggaran, jika pencairan kembali molor, bisa saja KPUD kehabisan dana. Akibatnya, tahapan pilkada bisa terhambat. Untuk itu, Arief sudah meminta jajaran KPUD yang belum menerima anggaran 100 persen untuk terus mengingatkan pemda masing-masing.
Selain itu, Arief meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut memberikan perhatian, khususnya bagi daerah yang terkendala keuangan. ”Pemerintah harus memberikan jalan keluar bagi daerah-daerah yang memang anggarannya tidak cukup di 2016. Memang dijanjikan lewat APBD 2017. Tapi, kalau awal tahun tidak bisa cair, bagaimana?” ujar pria asal Surabaya tersebut.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah yang menyelenggarakan pilkada 2017. Dalam surat edaran bernomor 270/9512/OTDA tersebut, pemerintah meminta kepala daerah memfasilitasi pelaksanaan pilkada secara maksimal.
Selain mengawal ketertiban dan memfasilitasi sarana prasarana, kepala daerah diminta mendukung pendanaan pilkada. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Pilkada. (far/c10/fat/rie)