Atty Terima Suap Rp 6 M

Pengusaha melakukan komunikasi intens dengan suami Atty. Kabarnya, dua pengusaha Triswara dan Hendriza sudah sering mendapat proyek di Kota Cimahi. Tapi, dia belum bisa menyampaikan proyek apa saja yang ditangani dua pengusaha tersebut. ”Kami masih terus mendalami kasus itu,” papar dia.

Sekarang, kata dia, petugas KPK masih mengejar perantara dalam ijon proyek itu. Dia berharap, perantara tersebut bisa segera tertangkap. Orang itu diduga banyak mengetahui pengaturan proyek di Kota Cimahi.

Atas perbuatannya itu, Atty dan suaminya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP

Sedangkan Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Apakah uang dari suap itu digunakan untuk membiayai pencalonan Atty? Basaria menyatakan, dia tidak bisa berkomentar terkait pilkada. Dia hanya fokus pada penanganan perkara suap saja. ”Kami tidak masuk ke pilkada. Maaf ya,” tuturnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, dia sangat prihatin dengan tertangkapnya Atty dan suaminya. Kasus itu menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam memilih pemimpin. Apalagi calon itu sudah terkenal dengan politik dinastinya. ”Suaminya pernah jabat dua periode, istirnya satu periode dan sekarang mencalonkan diri,” terang dia.

Tidak sekali ini saja, KPK menangkap kepala daerah yang dikenal dengan politik dinasti, karena keluarganya bergantian menjadi kepala daerah. Di antaranya, kasus Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten, dan Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, pada Kamis (1/12) pukul 19.30 di kediaman Wali Kota Cimahi Atty Tochija didatangi dari KPK dengan menggunakan 5 unit kendaraan roda empat dengan jumlah 15 orang.

Menurut Yusri, berdasarkan pemantauan di rumah kediaman Atty Suharti saat itu dalam keadaan tertutup. Dia menegaskan, pengamanan personel dilakukan oleh Kepolisian Sektor Sukasari Bandung. ”Pada pukul 05.30, tim dari KPK meninggalkan kediaman serta membawa Itoch Tohija dan Atty Suharti dengan beberapa berkas ke Jakarta,” ucapnya.  (lum/yul/rie)

Tinggalkan Balasan