bandungekspres.co.id, JAKARTA – Dua pekan menjelang ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) 6 Desember mendatang, jumlah pemilih yang belum memenuhi syarat administrasi masih tinggi. Per kemarin (25/11), masih ada 1,5 juta warga di 101 daerah yang terancam kehilangan hak pilih karena belum memiliki e-KTP atau surat keterangan domisili.
Sebagaimana diketahui, merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, salah satu syarat menjadi pemilih adalah penduduk setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP. Bagi yang belum memiliki e-KTP, warga diberi kesempatan dengan mengurus surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) kabupaten/kota.
Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, angka yang tersisa saat ini memang berkurang signifikan jika dibandingkan dengan jumlah sebelumnya. Dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), tercatat 3,9 juta orang. Namun, hal itu tetap membuat KPU resah.
”Kita khawatir jumlahnya masih sangat signifikan,” ujarnya setelah diskusi Apa Kabar DPT Pilkada 2017? di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin. Sebab, jika 1,5 juta pemilih belum juga memenuhi syarat hingga ditetapkan DPT, KPU terpaksa mengeluarkannya dari data pemilih.
Untuk itu, pada sisa waktu yang ada, KPU terus mengupayakan agar warga mau mengurus surat keterangan ke disdukcapil. Sebagai penyelenggara, KPU wajib berupaya secara maksimal untuk menjamin hak pemilih setiap warga negara.
Salah satu upaya yang sedang ditempuh adalah meminta petugas panitia pemungutan suara (PPS) di setiap kelurahan untuk melakukan upaya jemput bola. ”Mereka kami minta menyurati warga by person, by address (bukan imbauan umum) untuk melakukan perekaman data,” imbuhnya.
Dia berharap masyarakat mau merespons imbauan tersebut sebelum DPT ditetapkan pada 6 Desember mendatang. Sebab, meski masyarakat bisa memilih melalui daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) pada hari pemungutan, data di DPT-lah yang akan menjadi basis jumlah pencetakan surat suara.
Dikhawatirkan, jumlah surat suara tidak mencukupi jika sebagian besar pemilih masuk di DPTb. ”Tapi, kita tetap mengantisipasi dengan melebihkan jumlah surat suara sebanyak 2,5 persen,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani Soekanwo meminta KPU untuk memperhatikan pemilih difabel. Berdasar kajiannya, banyak pemilih penyandang disabilitas yang belum terdata KPU.