bandungekspres.co.id, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP sudah berlangsung 2,5 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berusaha membongkar perkara itu. Komisi antirasuah bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sedang melakukan penelusuran terhadap ribuan transaksi yang diduga terkait tindak pidana itu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, dalam pengadaan e-KTP telah terjadi markup anggaran. Sekarang uang dari hasil anggaran yang digelembungkan itu mengalir kemana saja, kata dia, itu yang masih ditelusuri. Melacak aliran dana tidak lah mudah, karena ada ribuan transaksi keuangan. ”Bahkan, ada yang dilakukan secara tunai,” jelas. KPK menggandeng PPATK untuk melacak transaksi tersebut.
Proyek itu melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan konsorsium. Apakah uangnya mengalir ke konsorsium, kemungkinan itu juga masih didalami. Penyidik sudah bekerja keras untuk mengungkap tindak kejahatan yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Angka kerugian tersebut cukup besar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, walaupun proyek itu bermasalah, pemerintah tetap melanjutkan. Sebab, pemerintah juga sudah membayar kepada konsorsium. Tidak mungkin proyek pengadaan e-KTP itu dihentikan. Jika dihentikan, maka kerugian negara akan semakin besar. Alat yang sudah dibeli akan mangkrak dan tidak bisa digunakan. ”Untuk itu proyek jalan terus,” papar mantan hakim Pengadilan Tipikor itu.
Alex menjelaskan, komisinya tidak akan berhenti pada dua tersangka saja. Namun, dia tidak bisa menyebutkan siapa saja yang ikut menikmati uang haram itu. ”Kami belum bisa jawab. Nanti ada waktunya,” ucap dia.
Pihaknya juga berupaya untuk mengembalikan uang negara. Namun, tutur dia, untuk mengembalikan total kerugian Rp 2,3 triliun rasanya tidak mungkin. Sebab, karena nilainya cukup besar. KPK akan tetap berusaha bagaimana mengembalikan uang yang sudah dikorupsi, walaupun tidak sepenuhnya. ”Yang penting ada uang yang bisa diselamatkan,” tandasnya.
Dia menyatakan, banyak sekali pihak yang sudah diperiksa. Baik mantan pejabat, pejabat aktif, pihak swasta, dan pihak lain yang dianggap bertanggungjawab. ”Jadi, mereka yang terlibat saat awal pengganggaran, lelang dan pelaksanaan, semuanya akan dimintai keterangan,” ucapnya. Memang, lanjut dia, pemeriksaan itu cukup melelahkan. Tapi dia akan berusaha agar penanganan perkara itu bisa cepat selesai.