Sudah Dibangun Batal Jadi Kantor, Dibiarkan Terlantar

bandungekspres.co.id, CIWIDEY – Pasca pemekaran dari Desa Ciwidey tahun 1998, Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey, hingga saat ini belum memiliki tanah aset desa. Padahal menurut Kepala Desa Panundaan, Asep Ma’mun tanah aset bisa dijadikan modal untuk kesejahteraan aparatu pemerintahan desanya.

“Meski tidak memiliki tanah aset desa kita tetap mengelola desa dengan sebaik-baiknya,” ungkap Kepala Desa Panundaan, Asep Ma’mun, pada Bandung EKspres, kemarin.

Lebih lanjut dia menyebutkan jika di wilayahnya terdapat sebuah bangunan kantor milik Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, yang semula akan dijadikan kantor pengandilan namun hingga saat ini dibiarkan terlantar.

“Kalau bisa kita meminta kepada pihak Kabupaten Bandung, agar dapat memfasilitasi ke pihak provinsi, mengingat di Panundaan terdapat sebuah bangunan milik Kemkumham Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.

“Tanah dan bangunan itu memanng rencananya akan dipergunakan kantor pengadilan tapi selama ini tidak pernah digunakan oleh pemiliknya, yakni kementerian hukum dan ham,” tambahnya.

Dia berharap tanah dan bangunan yang semula akan digunakan kantor pengadilan itu dapat diberikan ke Desa Panundaan untuk dikelola jadi tanah asset desa.

“Itu kan luasnya mencapai 1.400 meter atau 100 tumbak. Selama ini tidak pernah dipergunakan. Jadi, kami mohon kepada pihak terkait melalui bapak bupati (Bandung) agar memfasilitasi kami. Memohon tanah dan bangunan tersebut dapat kelola Desa Panundaan sebagai aset desa,” harap kades.

Dia mengaku telah melayangkan surat permohonan kepada bupati dengan nomor surat 043/003/Desa tanggal 12 Maret 2015. Surat itu ditujukan ke Bupati Bandung tentang permohonan pemanfataan tanah aset Negara. Kades menandaskan, jika mereka berhasil  memanfaatkan tanah tersebut untuk aset desa dia akan menfaattkan lahan itu untuk dijadikan sebagai modal mensejahterakan perangkat desanya.

“Kami yakin, jika tanah negara itu diserahkan kepada kami sebagai pemerintah desa tempat berdirinya lahan tersebut. Setidaknya dapat dijadikan modal mensejahterakan dan bangunan itu bisa berdaya guna bagi masyarakat di desa kami,” terangnya.

Senda dikatakan tokoh masyarakat desa setempat. Ia mengakui jika tanah dan bangunan yang semula akan dijadikan gedung pengadilan itu milik kemenkumham. Hingga saat ini, kata dia, bangunan tersebut tak terawat. Bahkan saking lamanya dibiarkan membuat bangunan itu banyak yang rusak.

Tinggalkan Balasan