Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman mengatakan proses ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dari PP Nomor 18 Tahun 2016.
”Memang seluruh Indonesia tetap akan berlaku 2017. Apalah hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan tersebut, itu cerita lain. Karena ini sudah perintah pusat sesuai PP 18 tahun 2016,” katanya.
Menurutnya dalam penyerahan Personel Prasarana/Sarana dan Dokumen (P2D) perwakilan daerah akan menyerahkan secara permanen sarana dan prasarana dan dokumen terkait pendidikan. Seperti aset sekolah, materi, termasuk pegawai negerinya yang akan ditanggung provinsi.
”Khusus pendidikan memang P2D kita sudah selesaikan. Jadi secara permanen kapasitas aset sekolah, material sekolah termasuk pegawai negerinya itu dan dokumen yang menyertainya akan dilimpahkan ke provinsi,” ujarnya.
Dia mengatakan, alihkelola SMA/SMK oleh provinsi akan menambah jumlah PNS sebanyak 27.277 orang. Meski diserahkan saat ini, pengalihan secara resmi akan dimulai pada awal tahun mendatang sesuai anggaran yang akan diajukan. ”Karenanya gaji pegawai masih ditanggung pemda setempat hingga Desember,” tuturnya. (yan/rie)