bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mendatangi Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, kemarin (8/11). Kedatangan mereka untuk bertemu dengan Bupati Bandung Barat Abubakar sambil menyampaikan penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Namun, Bupati tidak berada di kantor dan hanya diterima oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bandung Barat, Heri Partomo. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bandung Barat Jujun Juansyah meminta Bupati untuk menyetujui rekomendasi dari harapan para buruh terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017.
”Sesuai dengan survey yang dilakukan di tiga pasar yakni Batujajar, Padalarang dan Lembang, kenaikan UMK 2017 sebesar 28,5 % atau naik Rp650 ribu. Jadi, angka UMK 2016 sebesar Rp 2,2 juta menjadi sekitar Rp 2,8 juta pada 2017,” kata Jujun kepada wartawan disela-sela aksi, kemarin.
Berbeda dengan PP 78 Tahun 2015, kata dia, dalam PP tersebut hanya diberlakukan sesuai dengan kenaikan inflasi. Pihaknya menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,25 %.
Menurutnya, angka tersebut jauh dari keinginan para buruh di Bandung Barat. Dirinya mencatat, jika kenaikan berdasarkan UMP, kenaikan UMK di tahun depan hanya Rp180 ribu.
”Tentu itu tidak cukup dengan segala kebutuhan kami semua,” sesalnya.
Pihaknya mengancam akan kembali datang ke Perkantoran Pemda Bandung Barat jika keinginan dan usulan dari kaum buruh ini tidak didengar. Sementara, menanggapi keinginan buruh, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bandung Barat Heri Partomo mengaku, akan menyampaikan keinginan buruh tersebut kepada Bupati termasuk nanti kepada provinsi.
”Kita akan sampaikan ke provinsi bahwa buruh di Bandung Barat tidak menghendaki PP 78 tahun 2015,” ujarnya.
Rekomendasi paling telat disampaikan pada Minggu (20/11), mendatang. Sehingga masih ada waktu untuk melakukan pembahasan ini antara pengusaha dan pekerja yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
”Dewan pengupahan isinya dari pengusaha dan pekerja,” ungkapnya.
Heri mengungkapkan, jika melihat angka inflasi tahun lalu kenaikan UMK diangka 11,5 %. Tahun ini, sebut dia, akan menunggu hasil dari inflasi Kota Bandung, karena Bandung Barat mengikutinya.