Polis Bekuk Dua Anggota BIN Gadungan

Petugas Satreskrim Polres Bandung, tutur Niko, juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu dua buah kunci astag (letter T) untuk kendaraan roda empat, satu pisau lipat, dua buah dompet, satu jam tangan, satu buah wing Metro Jaya, satu laptop, satu handphone, satu senjata mainan, dua pasang plat nomor dan beberapa kartu ATM.

Niko menegaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Dia pun mengimbau, terkait kejadian ini, masyarakat bilamana ada orang yang mengaku anggota kepolisian, BIN atau instansi yang tidak bertanggung jawab dan meminta sesuatu, supaya cepat melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat. Karena tidak ada instansi manapun meminta sesuatu kepada masyarakat dengan embel-embel dan alasan apapun. (yul/fik)

Tinggalkan Balasan