Ancam Laporkan KPU ke Panwaslu

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Sejumlah warga Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Padahal warga yang bersangkutan merupakan warga asli Kota Cimahi. Untuk itu, mereka – para warga – mengancam akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Salah satu Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Yus Rusnaya mengatakan, dirinya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga Kota Cimahi lainnya. ”Saya protes! Jangan kemudian hal ini terjadi karena unsur kesengajaan yang didasari kepentingan politik kelompok tertentu,” ujar Yus dengan kesal, kemarin (1/11).

Selaku warga Kota Cimahi, dirinya akan melaporkan hal ini kepada Panwaslu Kota Cimahi dan pihak lain yang terkait. Pihaknya ingin kesalahan ini segera dapat di perbaiki. Serta kejadian serupa tidak terjadi pada warga lainnya. “Saya berharap KPU bekerja dengan cermat secara profesional dan independen,” paparnya.

Menurut pria yang menjabat Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Cimahi Utara, keluarganya juga tidak tercatat sebagai DPS di RT 01 RW 08 Tegal Kawung, Kelurahan Cipageran. ”Kami menyayangkan hal ini, saya kan warga asli Kota Cimah yang memiliki KTP Kota Cimahi,” ungkap pria yang sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kota Cimahi.

Dia mengatakan, pada saat Pemilu Legislatif dan Presiden 2014, dirinya beserta keluarga tercatat sebagai terdaftar dan memiliki hak pilih. Begitu juga dengan Pemilu tahun sebelumnya. ”Akan tetapi kali ini saya dan keluarga tidak terdaftar sebagai calon pemilih pada PILKADA Walikota 2017,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya  mengungkapkan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) masih dalam proses  penyusunan sampai hari ini (2/11). Barulah pada hari selanjutnya, besok (3/11) akan ditetapkan.

Pada hari itu, akan dilakukan distribusikan ke Panitia Pemungutan (PPS) se-Kota Cimahi. ”Mudah-mudahan warga yang bersangkutan sudah masuk dalam DPS. Syarat yang paling penting adalah memiliki KTP Elektronik atau  surat keterangan dari  Disdukcapil,” pungkasnya.  (bun/nit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan