Dia menjelaskan, dasar penetapan upah pada tahun ini memang berbeda dengan terbitnya peraturan tersebut. Formula penghitungan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, selanjutnya dikali dengan upah tahun lalu.
Dengan begitu, siapapun yang terlibat dalam penetapan upah minimum itu wajib mengacu pada PP 78/2015. Sehingga daerah tida bisa seenaknya dalam menentukan aturan. Karena yang berhak mencabut atau menghapus PP 78 adalah pemerintah pusat.
”Itu hitungan praktis. jadi Harus dilaksanakan namun apapun tuntutan para buruh saya siap akan mengomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat,” pungkas Heryawan. (yan/rie)