Batasi Dana Kampanye Pilkada Cimahi

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi membatasi dana kampanye pada Pilkada Cimahi 2017 sebesar Rp 17,2 miliar untuk setiap pasangan calon.

Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya mengatakan, KPU telah berdiskusi dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon mengenai dana kampanye maksimal. KPU juga sudah merumuskan besaran dananya semalam sebelum pengundian nomor urut pasangan calon.

”Masa kampanye yang efektif itu 103 hari. Kami kemudian rumuskan karena standar biaya daerah di Cimahi itu Rp 33.400, sehingga maksimal besaran dana kampanye di Pilkada Cimahi 2017 itu Rp 17,2 miliar. Jumlah itu yang bisa dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon,” kata Handi.

Dia menjelaskan, laporan awal dana kampanye harus diserahkan masing-masing pasangan calon pada 27 Oktober 2016. Di dalamnya termasuk nomor rekening yang digunakan beserta sumber dananya. Sumber dana dari sumbangan pribadi maksimal Rp 75 juta sedangkan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.

Dari 107 hari masa kampanye pada 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017, masa kampanye yang efektif ialah 103 hari karena tiga hari lainnya ialah hari libur nasional atau hari besar keagamaan.

KPU kemudian melakukan kalkulasi untuk menghitung biaya maksimal kampanye dengan pertimbangan 103 hari kampanye dan standar biaya daerah di Cimahi yang sebesar Rp 33.400 untuk setiap orang.

”Misalnya pada pertemuan terbatas itu peserta yang hadir 1.000 orang. Kalau 1.000 orang itu dimanfaatkan secara maksimal untuk pertemuan terbatas, tinggal Rp 33.400 dikali 1.000. Itu untuk sekali kegiatan pertemuan terbatas. Nah, pasangan calon ini apakah akan memaksimalkan masa kampanye yang 103 hari ini atau tidak?” katanya.

Selain itu, penghitungan batasan dana kampanye juga ditentukan dengan mempertimbangkan biaya produksi bahan dan alat peraga kampanye. Walaupun KPU memproduksi sendiri bahan dan alat peraga kampanye, setiap pasangan calon juga dibolehkan memproduksi sendiri namun desainnya harus sama.

Desain tersebut harus diserahkan tim kampanye setiap pasangan calon pada Selasa 25 Oktober 2016. (hms/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan