Hanya Tersisa 20 Trayek Dari 33 yang Sempat Beroperasi karena Sepi

‪Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2010, untuk besaran retribusi angkutan umum, yakni sebesar Rp 475 ribu pada saat pendaftaran berikut dengan kartu pengawasan kendaraan. Retribusi tersebut harus diperpanjang kembali setelah 5 tahun dengan jumlah pembayaran yang sama.

”Bagi pengusaha yang ingin mendirikan angkutan umum bisa mendaftar dengan waktu yang cepat mulai dua hari hingga 14 hari kerja bisa selesai,” tandasnya. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan