Tiga Pasangan Ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Cimahi

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kota Cimahi menetapkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi untuk bertarung di Pilkada serentak 15 Februari 2017 yang akan datang.

Berdasarkan dari hasil rapat pleno di gedung KPU Jalan Pasantren Kota Cimahi , kemarin (24/10), Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya mengatakan, sesuai dengan peserta yang mendaftar, yaitu pasangan H Ajay M Priatna-Letkol (Purn) Ngatiana yang diusung oleh PDIP, PAN,PKB dan PPP. Kemudian, pasangan yang diusung oleh koalisi Demokrat dan Gerindra yaitu pasangan H. Asep Hadad – dr Irma Indriyani serta yang ketiga pasangan yang diusung oleh Golkar, PKS.

Sementara itu, Nasdem mengusung Hj Atty Suharti- H Ahmad Zulkarnain sudah resmi menjadi calon Wali kota dan Wakil Wali Kota.”Dengan melihat hasil dari persyaratan baik syarat administrasi atau syarat fisik  mereka semua sudah lolos dan Insyaalloh besok tanggal 25 (hari ini, Red), mereka akan kita undi untuk menentukan nomor urut,” ujarnya.

Dia menambahkan, pengundian nomor urut sangat penting. Sebab, dari pengundian nomor tersebut nanti alat peraga kampanye dan bahan kampanye akan diproduksi.

Lalu, nomor urut dan nama-nama juga harus di kroscek. Sebab, peruntukannya untuk surat suara dan formulir di TPS. Untuk syarat-syarat para pendaftar pasangan calon sebenarnya sudah lengkap dan memenuhi syarat, namun untuk salah satu calon masih ada yang belum lengkap

”Ada salah satu calon yang masih belum lengkap, hanya mungkin karena dia anggota TNI dan sampai saat ini SK pemberhentiannya belum masuk ke kita,” jelasnya.

Dia memaparkan, sesuai dengan aturan bahwa apabila calon dari anggota baik TNI atau Polri mereka harus mengajukan pengunduran diri dari kesatuan masing-masing.  Surat pengunduran diri itu, harus masuk ke KPU.

Seandainya pada jangka waktu yang telah ditentukan atau enam puluh hari dari penetapan sebagai calon SK tersebut belum masuk, maka calon tersebut akan dianggap tidak memenuhi syarat.

”Selanjutnya, KPU akan mencoret dari daftar calon,” ujarnya.

”Apabila terjadi posisi seperti itu berarti calon tanpa wakil,”  tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan