Baju Dinas Rusak, PRT Dipalu PNS

Dari pengakuan korban, kata dia, penganiayaan itu dilakukan tersangka sejak korban bekerja di rumah tersangka sejak 2009 lalu. Saat itu, korban mendapatkan gaji Rp 250 ribu per bulan. Kemudian, naik menjadi Rp 300 ribu pada 2013. ”Uang gaji pun tidak pernah diberikan dengan alibi uang tersebut ditabung oleh tersangka,” papar Niko.

Niko menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus penganiayaan tersebut atau tidak. ”Tetapi saat ini, IS sudah diamankan di Mako Polres Bandung,” urainya.

Pelaku Baru Melahirkan

Di sisi lain, saat melakukan penyiksaan terhadap korban, pelaku diketahui sedang hamil hingga melahirkan. Bahkan, ketika korban berhasil melarikan diri, anak pelaku belum genap satu tahun. ”Saat ini anak pelaku usia satu tahun dan sakit campak,” ucapnya.

Disinggung kemungkinan tidak dilakukan penahanan pada pelaku, Niko mengaku, masih mengkaji hal itu. Yang pasti pelaku saat ini tetap ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

Niko pun menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, ancaman pidana penjara 10 tahun penjara. Serta didenda sebanyak Rp 30 juta.

Sementara itu, tersangka IS mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, korban telah merusak pakaian yang akan dipakai dinas. Namun, katanya, korban menyangkal telah mencampurkan pakaian bersih dengan yang kotor.

”Saya kesal sudah satu jam lebih ditanya, dia tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Selain itu, dia juga suka malas mencuci pakaian. Padahal selama bekerja tugasnya hanya mencuci pakaian dan bersih-bersih rumah. Sebab, mengurus anak saya sendiri yang melakukannya,” kata IS.

Di sisi lain, IS tetap menyangkal aksi brutal pada korban. Termasuk menyiram air panas pada korban. IS mengaku, air panas itu tumpah dari gayung saat dipegang. ”Badan saya tersenggol dan akhirnya tumpah,” ucapnya.

Sementara itu, ditanya soal gaji yang tidak dibayarkan, IS mengaku,  korban meminta saya untuk menabungkan gajinya sejak 2013. ”Saat ini uangnya masih ada di saya, masih ada dalam tabungan saya,” pungkasnya. (yul/rie)

Tinggalkan Balasan