Pemprov Diminta Segera Lakukan Penataan OPD

Selain itu, untuk beberapa dinas atau badan yang telah ditiadakan. Seperti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Kopr Pegawai Republik Indonesia (Kopri).

“Sebetulnya tetap ada meskipun keberadaanya menyatu dengan dinas lain atau dikembalikan pada induk dinasnya. KPID kan menyatu di Diskominfo dan Kopri di BKD, nah saya harap ini mereka tetap bekerja maksimal sesuai tupoksinya dan saya yakin gubernur melakukan yang terbaik,” ucap Ineu.

Ditempat sama Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, adanya perubahan tersebut, sebetulnya tidak merubah secara mendasar susunan OPD-OPD yang telah berjalan sebab atas disahkannya Perda ini pihaknya tinggal melakukan penyesuaian.

Menurutnya beberapa perubahan terjadi pada pengurangan jumlah asisten menjadi 3. Untuk staf ahli yang tadinya 5 menjadi 3 dan biro menjadi 9 dari jumlah sebelumnya 12 biro sedangkan dinas yang tadinya berstatus badan berubah menjadi dinas dengan type A.

Kondisi ini lanjut dia akan dilakukan penyesuaian pada penataan dan penempatan para pejabat sehingga ada kemungkinan ada sebagian pejabat yang berhenti kerana memasuki masa pensiun maupun penambahan posisi pada dinas-dinas karena adanya alih kelola ke Provinsi.

Selain itu pengurangan pejabat esellon II juga terjadi didinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan yang asalnya 5 menjadi 3 pasalnya adanya penyesuaian penggabungan menjadi Dinas ketahanan Pangan dan Peternakan dengan type A.

Kemudian Bakorluh secara resmi dibubarkan sehingga fungsinya dikembalikan kepada dinas yang menaunginya yaitu dinas Pertanian.

Dalam penyesuaian ini juga, muncul dinas baru yaitu dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencataan Sipil yang nantinya akan memiliki fungsi sebagai regulator dan koordinator yang menangi dinas Kependudukan dan Catatan sipil yang ada di Kabupaten/kota.

Heryawan menuturkan, selain perampingan pada essellon III nantinya untuk pejabat Esellon IV akan ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada dalam dinas pendidikan sehinga memiliki koordinasi yang jelas terlebih pada 2017 telah diberlakukannya alih kelola SMA/SMK.

“Dinas pendidikan perlu UPT-UPT karena kewenangan yang asalnya di Kabupaten/kota pindah keprovinsi dan inikan sejabar jadi kalau Disdik kantornya hanya di Bandung inikan akan merepotkan jadi kita bentuk UPT-UPT di Kabupaten/Kota,”papar Heryawan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan