bandungekspres.co.id, CIMAHI – Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan menyatakan akan segera memproses hak angket yang diusulkan anggota DPRD Kota Cimahi terkait alih fungsi lahan Lapang Krida sebagai lahan pembangunan Technopark. Hal ini setelah Fraksi PDIP menerima siaran pers dari Achmad Gunawan.
Siaran pers itu menyebutkan, Ketua DPRD Cimahi, Achmad Gunawan mengakui usulan Hak angket dari sejumlah anggotanya. Ia pun menyebut bahwa hak angket itu akan segera proses sesuai mekanisme yang ada.
Sebelumnya, penolakan pembangunan Technopark yang diduga menggusur sarana prasarana olahraga Krida Utama semakin kuat, hal ini dibuktikan dengan bergulirnya hak angket di gedung legislator Cimahi.
Bahkan, Anggota Fraksi Hanura, Kanda Kurniawan dan beberapa orang anggota DPRD Kota Cimahi lainnya membenarkan adanya permasalahan ini.
bahkan belakangan ditemukan bukti berupa Sertifikat yang menyatakan bahwa Lapang krida Utama adalah sarana prasana olahraga. Dengan adanya bukti ini, Pemkot harus memiliki izin dari Kemenpora lantaran akan menggunakan sarana olahraga untuk kepentingan lain, hal ini sesuai UU No. 3 tahun 2005 tentang keolahragaan nasional ”jika akan di alih fungsikan harus seizin Kementerian Olahraga. Oleh karena itu kami melihat ada indikasi pelanggaran Undang-undang yang berdampak pada Masyarakat luas yang dilakukan oleh Wali Kota. Maka, kita tindak lanjuti dengan mempergunakan Hak angket yang merupakan hak pada setiap anggota dewan,: katanya.
Hingga saat ini, telah terhimpun 18 anggota Dewan yang setuju dengan usulan hak angket. ”Hak angket sudah kita sampaikan kepada pimpinan,” pungkasnya. (bun/asp)