bandungekspres.co.id, BANDUNG – Proyek monumental pembangunan masjid terapung Al Jabar masih terkatung-katung. Hambatannya, pembebasan lahan.
Gubenur Jabar Ahmad Heryawan menyebutkan, pembebasan lahan akan dilakukan seluas 15 hektar (Ha) pada tahun ini dengan nilai Rp 280 miliar lebih. Sedangkan, sisanya akan dibebaskan 5 hektar sampai pada 2018.
Dirinya mengakui, proyek ini agak sedikit keluar dari target. sebab untuk proses pembebasan lahan berdasarkan aturan kewenangannya ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Kan kalau di atas 5 hektar harus BPN yang membebaskan. Namun kendalanya, BPN memiliki keterbatasan personel,” jela Heryawan ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (3/10).
Menurutnya, proses pembebasan terus dilakukan bersama BPN. Targetnya, pembebasan tersebut beres Desember tahun ini.
Bila pembebasan lahan ini selesai, kata dia, pihaknya akan segera melakukan pematangan lahan yang dilanjutkan dengan tender. Dengan begitu, di akhir Januari atau awal awal Februari 2017 sudah mulai pembangunan konstruksi.
Pria yang akrab disapa Aher ini mengatakan, terkait lahan milik pengembang PT Sumarecon seluas 3,8 hektar, dirinya telah meminta kepada pihak pengembang untuk bisa menghibahkan lahan tersebut kepada pemprov Jabar. Terlebih hal ini sesuai dengan permintaan DPRD Jabar. ”Mereka kan diuntungkankan. Sebab di perumahan tersebut ada masjid yang megah,” ucap Aher.
Dia menambahkan, akan menyediakan dana untuk kontruksi dari dana APBD murni sekitar Rp 500 miliar . ”Jadi kalau mereka ngasih, alhamdulilah. Kalau pun enggak ngasih, tetap akan dibeli,” kata Heryawan.
Sementara itu, Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Deni Djuanda mengatakan, proses pembebasan lahan yan tengah dilakukan. Bahkan, pihaknya sedang merancang Detail Enginering Desain (DED).
Untuk lahan, Deni mengaku, PT Sumarecon mengaku keberatan untuk memberikan ke pemprov. Sebab pihak pengembang sudah memberikan tanah kepada pemkot Bandung seluas 21 hektar untuk pembangunan danau resistensi menanggulangi banjir di kawasan Gedebage.
Namun demikian, ketika dijelaskan secara detail, permintaan tersebut diterima. Tinggal menunggu persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.
”Sudah diajukan dan katanya sudah diajukan di Jakarta dan akan segera memberikan jawabannya kepada pemprov,” pungkas dia. (yan/rie)