Serikat Pekerja Harus Memajukan Perusahaan

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bandung Barat melakukan sosialisasi kepada serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bandung Barat. Menurut Kepala Dinsosnakertrans Bandung Barat Heri Partomo, sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengembangkan wawasan bagi para pekerja/buruh.

”Ini juga sebagai wadah untuk menjaga keharmonisan dengan perusahaan agar produktivitas dan kesejahteraan pekerja ikut meningkat,” terang Heri kepada Bandung Ekspres, kemarin (30/9).

Sebagaimana Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang Serikat Pekerja, lanjut dia, setiap pekerja disuatu perusahaan bisa mendirikan sebuah serikat pekerja. Dengan catatan minimal berjumlah 10 orang saja.

Dengan adanya serikat pekerja ini, lanjut Heri diharapkan bisa mewadahi keinginan dari para pekerja/buruh. ”Jadi serikat ini untuk mewadahi keinginan para pekerja agar tercipta haromonisasi dengan perusahaan,” ucapnya.

Dikatakannya, banyaknya jumlah organisasi serikat pekerja tanpa diimbangi dengan pemahaman akan fungsi dan manfaat dari keberadaan serikat pekerja. Terlebih hanya menimbulkan konflik internal di serikat pekerja itu sendiri.

”Konflik internal sering terjadi karena banyak pengurus yang sering mengambil keuntungannya sendiri sementara nasib pekerjanya begitu-begitu saja,” ujarnya.

Jumlah serikat pekerja yang terhitung besar di KBB jumlahnya ada 9 serikat pekerja. Jumlah tersebut belum termasuk jumlah serikat pekerja yang mandiri disuatu perusahaan yang kecil-kecil di KBB. Sementara jumlah pekerja/buruh di KBB saat ini mencapai 62 ribu orang.

”Intinya mau berapapun jumlah serikat pekerja harus jadi potensi pengembangan wawasan para pekerja,” ungkapnya.

Sementara dalam acara sosialisasi tentang pemahaman tentang fungsi serikat pekerja kemarin, diikuti oleh 60 orang dari PUK (Pimpinan Unit Kerja) serikat pekerja dari SPMI, SBSI, RTMM dan SPSI.

Disinggung soal besaran UMK tahun depan, diakui Heri, saat ini menghitung besaran UMK tidak lagi perlu repot melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap tahunnya karena sudah menggunakan patokan tinggi rendahnya tingkat inflasi secara nasional.

Adapun, untuk menghitung UMK di KBB sendiri baru bisa diketahui akhir September ini. ”Tinggi rendahnya inflasi diketahui akhir September, jadi nanti dihitung September tahun lalu dengan September sekarang berapa nilai inflasinya, lalu dikalikan dengan UMK saat ini,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan