bandungekspres.co.id, JAKARTA – Naiknya nilai kelulusan sertifikasi melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) menuai protes. Skor minimal kelulusan 80 poin dari sebelumnya 42 diharapkan direvisi. Apalagi, sebelumnya tidak ada sosialisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Keberatan itu disampaikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). ”Uji kompetensi dokter saja nilai minimalnya 65,’’ kata Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi kemarin.
Dia menjelaskan, aturan mengikuti sertifikasi PLPG Kemendikbud saat ini sudah berlebihan. Tidak hanya terkait nilai minimal kelulusan yang harus mencapai 80 poin. Peserta sertifikasi PLPG juga harus pernah mengikuti uji kompetensi guru (UKG).
Menurut Unifah, calon peserta sertifikasi PLPG itu bukan guru-guru baru dan minim pengalaman. Namun, di dalamnya ada guru yang sudah mengajar sejak sebelum UU Guru dan Dosen dikeluarkan pada 2005. Menurut dia, regulasi teknis soal sertifikasi PLPG itu harus dikaji ulang oleh Kemendikbud.
Unifah juga menyoroti regulasi sertifikasi PLPG di Kemendikbud yang sudah berganti lima kali. Itu berarti, Kemendikbud tidak memiliki pakem yang baik. Dia lantas membandingkannya dengan sertifikasi dosen yang tidak mengalami perubahan signifikan.
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata bersikukuh bahwa skor minimal 80 poin itu sudah ditetapkan. Bahkan, dia menyatakan, kampus pelaksana sertifikasi guru juga sudah melakukan sosialisasi. Dia berharap guru-guru calon peserta sertifikasi berkonsentrasi menyiapkan diri.
Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah menuturkan, sebaiknya Kemendikbud tidak menaikkan nilai kelulusan sertifikasi itu secara signifikan. ”Sebaiknya naiknya bertahap. Setiap tahun naik 10-15 poin,” tuturnya. Sebab, berdasar rencana pemerintah, kenaikan nilai itu bertahap. Yakni, mencapai nilai minimal 80 pada 2019.
Dia juga meminta Kemendikbud menyiapkan upaya penanganan jika ada peserta sertifikasi guru yang belum mampu mengejar nilai minimal 80 poin itu. Yaitu, harus mengikuti ”bengkel” pelatihan guru atau sejenisnya. Bukan dilepas begitu saja, kemudian mengikuti ujian ulangan.
Sementara itu, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyoroti komunikasi Kemendikbud dengan guru-guru yang tidak maksimal. Dia mempertanyakan sosialisasi perubahan nilai minimal kelulusan sertifikasi guru itu. ”Saya cek ke jaringan FSGI di daerah-daerah, belum ada yang mendengar kabar kenaikan nilai ini,” ungkapnya.