bandungekspres.co.id, NGAMPRAH– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung Barat berhasil membongkar sebanyak bangunan liar di alun-alun Cililin, belum lama ini. Sebab, bangunan tersebut berjualan di area penataan dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
”Tidak henti-hentinya kita akan lakukan penertiban. Selagi mereka berdiri di atas tanah negara, di situ kita akan bertindak,” tegas Kasatpol PP Bandung Barat Rini Sartika kepada wartawan, kemarin (16/9).
Ke depa, pihaknya akan menertibkan 36 unit rumah warga di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan. Pembongkaran ini banyak bangunan yang berdiri di atas lahan negara, sejumlah rumah di Jalan Raya Purwakarta. Bahkan, terindikasi menjadi peredaran minuman keras dan perbuatan mesum.
Lebih jauh Rini menjelaskan, penertiban dilakukan bukan tanpa alasan. Pertama mereka melanggar aturan dengan berdiri di atas tanah negara, kedua menjalankan Perda tentang K3 dimana ada aturan yang memang tidak boleh mendirikan bangunan di atas tanah negara.
”Kita melaksanakan perda saja. Kalau yang berizin tentu kita juga tidak mungkin akan membongkar,” ungkapnya.
Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan ilegal atau tanpa izin di setiap wilayah. Hal ini dilakukan guna memberikan ketertiban di setiap wilayah terutama untuk menciptakan keindahan kota.
”Dalam melakukan tugas, kita selalu melakukan dengan pendekatan kekeluargaan dan memberikan imbauan sebelumnya,” ucapnya.
Diharapkan, warga bisa membereskan barang-barangnya. Kita akan terus lakukan penertiban di berbagai wilayah yang berdiri di atas tanah negara. Selain itu, pihaknya akan bertindak tegas terhadap sejumlah spanduk yang jelas-jelas dipasang disembarang tempat.
Hal ini mengganggu estetika kota dan menyalahi aturan yang ada. ”Personel juga terus turun ke lapangan untuk mengecek seluruh kawasan yang memang terpasang spanduk ilegal. Karena ini telah menyalahi aturan,” pungkasnya.
Sementara tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) KBB, aparat kantor Kec. Lembang, Polsek, dan Koramil Lembang menghentikan pembangunan benteng di atas lahan eks Pacuan Kuda, Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang. Lapangan Pacuan Kuda itu, merupakan aset milik Pemkab Bandung Barat dengan luas 8,8 hektare.