bandungekspres.co.id, CIMAHI – Pemkot Cimahi memecat dua PNS yang dianggap melanggar disiplin sebagai pegawai negeri. Dua PNS tersebut diberikan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Dua PNS yang dipecat tersebut satu orang golongan II A di Dinas Pekerjaan Umum dan seorang PNS Golongan III B di Sekretariat Daerah. Pemecatan dilakukan dalam Apel luar biasa, sekaligus Penyerahan SK PNS Formasi tahun 2014 di Lapangan Parkir Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusuma, kemarin.
Wali Kota Cimahi, Atty Suharti membenarkan pemecatan kepada dua PNS tersebut karena dinilai yang bersangkutan melanggar dipilin. ”Kami memerlukan waktu sebelum memberikan sanksi pemecatan tersebut, karena penegakan sanksi harus sedini mungkin. Sekretaris Dinas dan unit yang mengelola kepegawaian diharapkan mampu menyampaikan informasi dan data konkret kepegawaian di unit masing-masing sebagai bahan evaluasi BKD, sehingga kita bisa cepat untuk bertindak menegakan peraturan kepegawaian,” ungkapnya.
Atty menuturkan, tingkat kedewasaan PNS di Cimahi cukup tinggi. Meski banyak kelemahan dalam segi aturan, namun hal itu tidak menjadi azas manfaat oleh para pegawai. ”Dengan kedewasannya mereka akan bijak dalam berprilaku,” pungkasnya. (bun/asp)