bandungekspres.co.id, CIMAHI – Hak angket yang digulirkan sejumlah anggota DPRD Kota Cimahi terkait dengan penggunaan lapang Krida Utama untuk pembangunan Technopark madek. Pasalnya, pimpinan DPRD setempat belum memproses usulan yang disampaikan 17 Anggota DPRD.
Menurut Sekretaris Fraksi PDIP, Yus Rusnaya, terkait dengan hak angket pembangunan technopark di lahan olahraga Krida Utama, sudah diajukan kepada pimpinan dewan, bahkan tiap fraksi sudah disampaikan tembusannya. ”Anggota DPRD yang setuju untuk mengajukan hak angket sudah menandatanganinya dan disampaikan kepada pimpinan dewan,” sebutnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra PAN Barkah Setiawan. Menurutnya, sudah lebih dua bulan usulan hak angket disampaikan kepada pimpinan DPRD tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Pihaknya pun berharap agar pimpinan dewan segera memberi putusan agar permasalahan ini cepat terselesaikan.
”Nggak tahu sampai sekarang usulan kami soal hak angket itu bagaimana, kami masih menunggunya,” jelasnya, belum lama ini.
Saat dikonfirmasi terkait usulan hak angket, Wakil Ketua DPRD Santoso Anto membenarkan sudah diterimanya data pengusul hak angket tersebut kepada pimpinan DPRD. Namun surat tersebut saat ini masih belum ada jawaban.
”Benar surat untuk hak angket tersebut sudah masuk ke pimpinan, tetapi sampai saat ini masih ada di Ketua DPRD dan kami belum menerima putusan soal itu,” pungkasnya. (bun/asp)