”Pelepasan yang kami lakukan ini dibina dan direhab serta diobati hingga sembuh, Sayangnya dalam sejumlah kasus ada yang ketika kami datangi ternyata sudah dibebaskan karena takut kami yang membebaskan. Tapi ketika dibebaskan itu tidak dibawa untuk berobat melainkan dibiarkan begitu saja. Makanya kerja sama dari pemerintah harus mulai dibina lagi supaya tidak ada kejadian serupa mereka pun punya hak yang sama,” tuturnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur Sapturo mengatakan, penanganan ODGJ ialah kewenangan dan tanggung jawab dari Dinsosnakertrans, meskipun urusan kesehatan jiwa berada di Dinkes. Tidak tersedianya anggaran, menurut dia, tidak menjadi alasan dinas tidak melakukan penanganan.
Sapturo mengatakan, ketika tidak adanya anggaran maka bisa menjalin komunikasi dengan dinas lainnya. Sehingga bisa ditangani dengan anggaran dinas yang memang diperuntukan bagi penanganan ODGJ.
”Penanganannya kan bisa secara lintas sektoral, jadi kalau memang niat anggaran bukan jadi alasan. Penangnan sosialnya bisa ambil dari Kesra, dan medisnya dari Dinkes. Tinggal jalin komunikasi yang baik,” tuturnya.
Di samping itu, lanjut Sapturo, Dinsosnakertrans juga harus berkomunikasi dengan Bupati serta gubernur serta Kementerian. Sebab, penanganan ODGJ harus dilakukan oleh pemerintah di setiap tingkatan.
”Kalau pemkab yang menangani seluruhnya akan butuh waktu yanglama. Makanya upayakan koorinasi dengan yang lebih tinggi, supaya ada tamabahan kekuatan dan anggaran. ODGJ harus segera diselesaikan, tidak boleh dibiarkan apalagi yang sampai dipasung,” tandasnya. (bay/rie)