Wajib Pajak Bisa Didenda 200 Persen

Meski demikian, pejabat yang akrab disapa Kang Aher ini mengaku, belum mengetahui berapa perkiraan perusahaan atau perorangan yang akan melaksanakan tax amnesty di wilayahnya.

”Pokoknya bjb menjamin kerahasiaan. Dari nama perusahaannya, sampai yang datang ke banknya juga dirahasiakan. Kan bisa dipidana kalau membocorkan,” ucap dia

Aher menilai, bila uang repatriasi ini disimpan di bjb, maka akan memiliki manfaat besar. Di antaranya, memperoleh pemasukan dari bunga dan biaya lainnya atas uang yang disimpan di bank.

Atas keuntungan tersebut, lanjut dia, pengeloaannya bisa dikembangkan untuk investasi pembangunan seperti pembiayaan Infrastruktur jalan tol, pariwisata di Jabar, pengadaan perumahan untuk masyarakat miskin. Sehingga dalam waktu bersamaan pajaknya bisa dirasakan langsung untuk kepentingan masyarakat. (wan/mgg/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan