bandungekspres.co.id, SOREANG – Kepala Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi mengaku, tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Sari Mukti kini menjadi satu satunya lokasi yang paling layak untuk dijadikan pembuangan sampah. Pasalnya, TPA milik provinsi Jawa Barat ini memiliki luas jalan yang sangat layak untuk dilalui kendaraan besar seperti truk sampah dan toronton.
”Ini kan dilakukan kami karena TPA habis masa kontraknya, makanya TPA Sari Mukti lah yang tepat untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah ini. Saya yakin dengan lokasi pembuangan sampah yang tepat. Ini membuat kami ingin ajukan penambahan armada sampah hingga seratus buah lagi,” terang Erwin saat ditemui di Stadion si Jalak Harupat kemarin (3/8).
Dikatakannya, selain Sari Mukti, juga lokasi TPA Legok Nangka yang layak untuk menjadi TPA. Namun untuk TPA yang beralamat di Kecamatan Nagreg ini tidak memiliki jalan yang besar seperti Sari Mukti. Sehingga tidak dijadikan andalan TPA oleh UPTD Kebersihan sebagai TPA sampah Kabupaten Bandung.
”TPA Legok Nangka juga sama miliki provinsi, hanya di TPA ini belum dapat diandalkan karena jalannya yang kecil. Sehingga jika dijadikan TPA pun sangat terbatas dan perlu kendaraan kecil,” ujarnya.
Sebelumnya, menyusul ditutupnya TPA Babakan di Kecamatan Ciparay pada 30 Juni 2016 lalu, Pemkab Bandung berencana lahan di Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu akan dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah.
Menurut Erwin, TPA Legok Nangka Nagreg baru akan beroperasi tahun 2018. Oleh karenanya, TPA di Desa Cukanggenteng merupakan salah satu alternatif lain berbasis teknologi modern yang dapat menghasilkan listrik.
Lahan di TPA di Desa Cukanggenteng itu, sambung Erwin, adalah milik Pemkab Bandung, luasnya mencapai 4 hektare lebih. Saat ini, pihaknya masih melakukan penjajakan, meskipun jalan menuju TPA alternatif tersebut hanya dilewati satu RW saja.
Selain itu, lanjutnya, Pemkab Bandung berencana membuat jalan tembus ke lokasi TPA Desa Cukanggenteng. ”Tapi kami masih menunggu hasil study kelayakan, terkait penolakan atas perpanjangan izin penggunaan TPA Babakan Kecamatan Ciparay. Jalannya memang kecil dan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan andalan pembuatan sampah itu,” pungkas Erwin. (gun/fik)