bandungekspres.co.id, CIMAHI – Dinas Perhubungan Kota Cimahi menggelar operasi gabungan, kemarin (28/7). Razia tersebut digelar untuk memberikan pendidikan dan pemahaman pada para pengendara.
Dalam operasi tersebut, puluhan kendaraan berhasil di razia dan disidang tindak pidana ringan (tipiring). Para pelanggar, umumnya tidak dilengkapi surat-surat yang ditentukan.
Kabid Lalu Lintas Dishub Cimahi Kosasih menurutkan, razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang terintegerasi. Sebab razia ini melibatkan semua unsur seperti Dishub, Polres dan TNI.
”Razia ini kami lakukan secara terintegrasi. Sasarannya, surat perizinan trayek, kelengkapan kendaraan dan lainnya,” ujar Kosasih di sela operasi, di Jalan Stasiun Cimahi, kemarin.
Selain razia, kata Kosasih, pihaknya memberikan pendidikan pada para pengendara. Hal ini dilakukan agar mereka mau lebih tertib berlalu lintas.
Untuk masalah adminitrasi, Dishub bekerjasama dengan Pengadilan Negeri bale Bandung dan Kejaksaan Negeri Cimahi, langsung menggelar sidang di tempat. ”Dilaksanakannya di tempat. Kami maksudkan agar agar masyarakat tahu bagaimana sidang tipiring,” ujarnya.
Lebih lanjut Kosasih menuturkan, razia sendiri bukan hanya dilakukan di Jalan Stasiun. Sebab petugas melakukan razia secara acak di beberapa lintasan kendaraan angkutan seperti Cimindi dan Sangkuriang.
Puluhan kendaraan roda dua dan lebih, baik umum maupun angkutan terjaring razia gabungan yang melanggar. Kendaraan angkutan yang terjaring sendiri mayoritas karena masalah KIR.
Pantauan di lapangan, razia gabungan ini dilakukan Dishub Cimahi, Polres Cimahi dan unsur TNI. Selain roda dua, kendaraan angkutan seperti angkum (angkutan umum), bus dan truk ikut diperiksa. Dalam razia tersebut sejumlah kendaraaan roda dua ditilang karena kedapatan surat-surat kendaraannya tidak lengkap. (bun/rie)