Dia menegaskan, pembayaran PBB yang dilakukan oleh warga, bukan berarti menandakan lahan tersebut dimiliki oleh masyarakat. ”Selama ini mereka memanfaatkan lahan ini tidak sah,” ucap dia.
Ke depan, kata dia, lahan yang sudah bersih itu akan difungsikan kembali sebagai jalan. Sebab, dengan adanya bangunan liar tersebut, fungsi jalan menjadi hanya satu arah. Padahal, jalan menuju stasiun selatan ada dua arah.
Selain itu, PT KAI sendiri menyerahkan warga yang terkena pembongkaran kepada pemkot Bandung. ”Ini kan warga Kota Bandung, baiknya seperti apa itu oleh pemkot Bandung,” jelasnya.
Salah satu warga, Zaenal, 50, mengatakan, berada di lahan tersebut selama puluhan tahun. ”Kita sudah lama di sini, kami juga membayar PBB,” jelasnya.
Diakui olehnya di 1980, sempat ada penggantian pengelolaan dari PT KAI kepada Pemkot Bandung. Bahkan hingga 2003, pihaknya masih membayar sewa lahan sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Tetapi, semenjak lahan ini bersengketa, tidak ada pembayaran kembali. Pihaknya menjelaskan, pembayaran sewa tersebut diberikan kepada PT KAI. (nit/rie)