bandungekspres.co.id, BANDUNG – Lima lokasi penertiban bangunan ilegal di lahan milik PT KAI diduga sengaja dibakar oleh warga yang tidak terima pengbongkaran di Jalan Stasiun Barat, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, kemarin (26/7). Api diduga sengeja dikobarkan untuk mempercepat penertiban.
Berdasarkan pantauan pukul 14.30, petugas pemadam kebakaran dibantu oleh Polsuska masih berupaya memadamkan api yang masih berkobar. Reruntuhan bangunan yang berserakan membuat petugas sulit mengakses sumber kebakaran.
Sebelumnya, sekitar pukul 09.30, tiga alat berat secara bergantian menghancurkan satu persatu kios milik warga. Sementara itu, pemilik kios lainnya sedang sibuk membereskan dagangannya sambil menunggu giliran kiosnya dibongkar.
Untuk mengantisipasi adanya perlawanan warga atas penertiban ini, PT KAI Daop 2 meminta bantuan sebanyak 1.143 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Damkar, Dishub, dan Polsuska.
Menurut Kabag Ops Polda Jabar AKBP Dede Rojidun, api muncul sekitar 13.30. ”Ada dugaan dibakar untuk mempercepat proses penertiban,” ungkap Dede, kemarin (26/7).
Walaupun begitu, pihaknya akan melakukan investigasi prihal insiden itu. Hal tersebut sebagai upaya pembuktian apakah benar dibakar atau tidak.
Di bagian lain, dia mengklaim, eksekusi berjalan dengan lancar. Warga menurut dia, menyadari lahan tersebut bukan untuk mereka.
Dede mengatakan, selama penertiban, Jalan Stasiun Barat ditutup untuk sementara waktu. Tidak hanya itu, sebanyak 42 aktivitas KA lokal Bandung Raya sedikit terganggu. Pihak PT. KAI mengalihkan ke Stasiun Cikudapateuh dan Ciroyom.
Humas PT KAI Franoto mengatakan, pihaknya tidak salah bongkar tempat. Dia memerinci, ada 62 bangunan yang dibongkar. Di antaranya 32 kios dan 30 tempat tinggal warga sebanyak 57 kepala keluarga (KK). Pihaknya telah melakukan peringatan kepada warga sudah lima kali terhitung sejak 2012. ”Bahkan sebelum puasa, kita sudah memberitakan hal ini kepada masyarakat,” ucapnya.
Dia mengklaim, sudah memiliki sertifikat asli hak kepemilikan lahan tersebut. Dia mengatakan, warga sudah menempati lahan itu di 1971. ”Dulu sempat ada tukar guling dengan pemkot Bandung di tahun tersebut. Hanya saja dibatalkan,” tegasnya.
Franoto mengatakan, penertiban kali ini dilakukan untuk mengambil kembali aset lahan seluas 1.640 meter persegi milik PT KAI yang telah ditinggali warga selama puluhan tahun. Selama ini warga dengan ilegal menempat lahan tersebut.