Minta Pembebasan Dipercepat

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah mendesak Pemkab Bandung Barat untuk membebaskan tanah milik  mereka. Pasalnya, hingga bulan Juli 2016 ini, pencairan untuk pembebasan lahan tersebut belum diterima oleh warga. Perwakilan warga Desa Mekarsari Dadang Alamsyah menyatakan, warga yang tanahnya belum dibebaskan meminta kepastian agar secepatnya dibebaskan. ’’Warga menuntut pembebasan lahan secepatnya. Informasi yang diterima pembayaran akan diambil dari APBD murni di tahun ini,” kata Dadang, di Ngamprah, kemarin.

Harga tanah saat ini, memiliki harga bervariasi. Untuk harga tanah yang lokasinya di dalam berkisar Rp 456 ribu/meter, di pinggir jalan (dekat kantor Desa Mekarsari) Rp 661 ribu/meter, dan harga tanah di pinggir jalan (dekat jalan Padalarang-Cisarua) Rp 692 ribu/meter. ’’Bukan hanya tanah yang dibebaskan, tapi warga yang memiliki tanaman, pohon atau bangunan juga itu dihitung. Pembebasan sebetulnya sudah pro rakyat, tinggal nunggu pembayaran saja,” paparnya.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Nani Ridariani mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah bersama dengan tim pelaksana, dalam hal ini BPN, sedang melakukan proses pembebasan tanah. Pembebasan tanah ini, sebut dia, berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 harus melalui tahapan mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan. ”Tim pelaksananya sekarang ada di BPN yang berkoordinasi dengan kami. Saat ini kami juga sudah meminta surat tanah dari warga mulai dari sertifikat, akta. Setelah surat terkumpul, kita lakukan pengukuran, pengumuman serta musyawarah dengan warga. Setelah semua selesai tahapannya, baru bisa dilakukan pembayaran,” paparnya.

Tahun ini, direncanakan ada sepuluh pemilik tanah yang akan dilakukan pembayaran. Namun, lantaran keterbatasan anggaran, pihaknya akan mencairkan terlebih dahulu bagi enam pemilik. ”Rencananya kita akan bayarkan dulu untuk enam pemilik yang diambil dari APBD murni sebesar Rp 9,4 miliar. Sisanya yang empat pemilik nanti akan kita anggarkan lagi dari APBD-Perubahan,” ungkapnya.

Untuk pembayaran bagi enam pemilik ini, kemungkinan besar bisa dicairkan di akhir Agustus atau awal September. Saat ini pihaknya terus melakukan pengumpulan berkas. ”Dari enam pemilik yang akan dibayar ini, baru tiga pemilik saja yang sudah memenuhi surat tanahnya. Kita targetkan tiga pemilik lainnya bisa secepatnya melengkapi,” sahutnya.

Tinggalkan Balasan