Judi Capsa, Dewan Cirebon Diciduk

”Sementara ini kasus tersebut masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan. Yang nantinya bisa mengarah ke pasal  303 ayat 3 dengan ancaman 10 tahun,” jelas Uci-sapaan akrab kabid humas.

Lebih lanjut Yusri menegaskan, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang dan kartu remi yang digunakan para pelaku untuk bermain judi. Menurutnya, sampai hingga saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan. ”Barang bukti yang ditemukan uang sejumlah Rp 6 juta,” pungkasnya. (sam/yul/rie)

Tinggalkan Balasan