Satpol PP Tertibkan Reklame Liar

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Untuk menjaga K3 (Ketertiban Kebersihan dan Kenyamanan) di wilayah Cimahi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melakukan penertiban sejumlah reklame yang sudah habis masa aktifnya namun masih terpampang di beberapa titik di Kota Cimahi. Saat penertiban, petugas Satpol PP mencabut sejumlah spanduk yang didominasi berisi iklan komersial, dan ucapan hari raya. Bahkan sejumlah spanduk bakal calon Wali Kota pun turut ditertibkan. Hal tersebut dilakukan karena cukup mengganggu pemandangan.

Kasie Pengendalian Operasi (Dalop) Satpol PP kota Cimahi, Uus Saefudin mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Cimahi, Atty Suharti untuk menegakan K3 di Kota Cimahi.

”Saat ini kami tertibkan spanduk yang tidak berizin atau yang sudah habis masa izinnya,” kata Uus, kemarin (18/7).

Dengan ditertibkannya sejumlah spanduk ini, diharapkan pemasang spanduk bisa tertib dan mematuhi aturan pemerintah. ”Jangan nunggu setelah ditertibkan. Seharusnya jika sudah habis masa aktifnya pemasang spanduk itu segera menurunkannya. Kita harus sama-sama menjaga K3,” ungkapnya.

Sementara itu, meski sejumlah reklame di wilayah Cimahi sudah ditertibkan, namun belasan reklame rokok hingga saat ini belum ditertibkan. Dengan begitu, masyarakat pun menilai bahwa Pemerintah tebang pilih dalam hal penertiban K3 (kebersihan Ketertiban dan Kenyamanan).

Menurut salah seorang warga, reklame rokok yang dipasang berderet semi permanen dengan tiang besi itu sudah terpasang lama, namun dirinya heran mengapa hanya spanduk iklan saja yang di turunkan, sedangkan reklame rokok tidak.

”Seharusnya kalau menertibkan itu semuanya, jangan pilih pilih,” kata Wandi warga sekitar yang saat itu menyaksikan penertiban, di Jalan Baros Kota Cimahi, kemarin (18/7).

Namun, meski menuai kritikan dari warga, alasan tidak diditertibkannya reklame rokok tersebut karena peralatan saat penertiban yang dibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi tidak lengkap.

”Kami tidak membawa gergaji dan alat lainnya. Jadi susah untuk dipotong. Tapi Seharusnya vendor dari reklame yang harus sadar bahwa pemasangan iklan harus berizin,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan