bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan, dan memercepat pertumbuhan ekonomi. Direktorat Jenderal Pajak menggelar bimbingan teknis pengampunan pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II, dan III. Adapun paparan yang disampailam dalam kegiatan tersebut mengenai regulasi, proses bisnis dan strategis kehumasan.
Kepala Kanwil DJP Pajak Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan, tax amnesty atau pengampunan pajak bagi para wajib pajak (WP) akan diberlakukan mulai Senin (18/7) hingga Maret 2017 mendatang. Untuk menghadapi hal tersebut, maka Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, menggelar bimbingan teknis kepada seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP) yang akan melayani WP dalam pelaksanaan tax amnesty ini.
’’Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan bekal kepada KPP dalam pelayanan tax amnesty nanti,” katanya kepada Bandung Ekspres, di sela kegiatan penyuluhan, kemarin.
Yoyok mengungkapkan, pelaksanaan pembekalan tax amnesty ini akan berlangsung selama satu. Menurutnya, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tax amnesty ini antara lain pembayaran uang tebusan dan membuat surat pernyataan pengampunan pajak. Selain itu, ada juga lampiran-lampiran yang harus diisi termasuk bukti-bukti pembayaran.
’’Kami harap semua pihak dapat memanfaatkan memontum ini untuk mendeklarasikan hartanya yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan,” jelas Yoyok.
Yoyok memaparkan, dalam beberapa hari ini pihaknya banyak mendapatkan pertanyaan dari para konsultan wajib pajak. Pertanyaan itu meliputi teknis pelaksanaan tax amnesty ini. Menurutnya, wajib pajak menyambut positif dengan diberlakukannya tax amnesty ini. ’’Sambutannya sangat positif dari para pengusaha. Kami sangat berharap tax amnesty ini bisa sukses,’’ jelasnya.
Yoyol menegaskan, tax amnesty ini diutamakan bagi para pengusaha yang memiliki dana di luar negeri bisa memanfaatkannya. Dimana terdapat dua pola yang bisa dilakukan untuk menarik dana milik pengusaha di luar negeri gakni dengan repatriasi atau declear.
’’Sebagai tahap awal masyarakat dapat memeroleh informasi dengan mengunjungi laman http:/pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200,’’ pungkasnya. (dn/vil)