Sementara untuk bayar pembebasan lahan warga, kata Adjang, PT KCIC sebelumnya akan menginvetarisir dan memeriksa kelengkapan surat dan dokumen tanahnya untuk pembayaran uang muka terlebih dahulu sebesar 20 persen dari kesepakatan harga seluruhnya.
”Pembayaran yang kita berikan hanya 20 persen sebagai uang muka. Setelah dokumen lengkap baru kita lunasi,” tegasnya. (drx/fik)