bandungekspres.co.id, SOREANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa SD sampai SMA di Kabupaten Bandung dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun, alias gratis. Bahkan, dalam PPDB itu pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memasang pengumunan tentang PPDB gratis yang disebar di seluruh kantor kecamatan se-Kabupaten Bandung.
Kepala Disdikbud Kabupaten Bandung H. Juhana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bandung membuat website yang digunakan untuk mengumpulkan data tentang siswa SLTP yang melanjutkan ke SLTA. Hal ini guna membuat kebijakan-kebijakan dalam bidang pendidikan.
”Kami membuka dengan dua jalur yakni jalur non akademis/ jalur prestasi dilaksanakan pada tanggal 23 sampai 28 Mei 2016 dan kedua jalur akademis/jalur reguler dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 18 Juni 2016,” kata Juhana kepada wartawan belum lama ini.
Peserta didik baru yang akan melanjutkan itu diberi sejumlah persayaratan, yakni telah tamat dan lulus SMP/MTs/SMPLB atau Paket B yang dibuktikan dengan ijazah atau SKHUN SMP/MTs/SMPLB atau Paket B. Serta kulliyatul-mu’alimin Al-islamiyah (KMI) / Tarbiyatul mu’alimin Al-islamiyah (TMI) memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV.
Syarat lainnya, usia setinggi-tingginya 21 pada awal tahun pelajaran baru, tidak menikah, berkelakukan baik, tidak terlibat kenakalan remaja/penyalahgunaan Nafza, tawuran dan tidak terlibat dalam keanggotaan organisasi terlarang termasuk gang motor yang dinyatakan dalam daftar pribadi/surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah/satuan pendidikan asal.
Untuk lulusan sebelum tahun pelajaran 2015/2016 surat keterangan catatan kriminal berasal dari kepolisian setempat, tidak bertindik (peserta didik laki-laki), tidak bertato dan khusus calon siswa SMK tidak buta warna.
”Untuk syarat kelima, khusus SMK memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian/program studi keahlian/kompetesi keahlian yang dituju,” tegas Juhana.
Sementara itu, Kepala Bidang SMA/SMK Asep Hendia menjelaskan, jadwal seleksi yang telah ditentukan adalah untuk SMA didasarkan SKHUN atau Nilai Ujian Nasional pada program paket B. Kedua, untuk SMK diberikan pembobotan nilai hasil ujian nasional dan test khusus sesuai dengan program keahlian SMK.