PR Digilir Sopir dan Kondektur

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Kejahatan seksual terhadap perempuan masih belum reda. Buktinya kembali seorang gadis menjadi korban nafsu para lelaki.

PR, 22, gadis asal Garut diperkosa tiga orang terdiri dari dua sopir dan satu kondektur di dalam bus antar kota, di Terminal Leuwipanjang, Sabtu (28/5) silam. Tak hanya itu, handphone milik korban pun dirampas salah seorang pelaku pemerkosaan.

Berdasar informasi yang dihimpun, PR bersama teman laki-lakinya, Topik, datang sekitar pukul 23.00 ke Terminal Leuwipanjang usai nonton laga Persib Bandung di Stadion Si Jalak Harupat. Sebelum pulang ke Garut, dia mengisi ulang batere ponselnya di salah satu konter yang ada di sekitar terminal dan pergi ke kamar kecil. Saat kembali ke tempat tersebut, ponselnya raib dari tempat semula dan dia terpisah dari temannya.

”Saat korban dan rekannya berpisah, korban bertemu dengan pelaku IR dan pelaku W (DPO). IR membujuk korban untuk tinggal dulu menunggu pagi di dalam bus. Korban mengamini ajakan pelaku kemudian korban pun langsung dibawa pelaku ke dalam bus,” kata Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Winarto, di Mapolrestabes Bandung, kemarin (31/5).

Setelah korban berada di dalam bus, IR langsung melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat melawan, namun pelaku langsung membentak dan mengancam yang membuat korban takut dan tak kuasa berikan perlawanan.

Tak hanya IR, W juga ikut melampiaskan nafsu setannya kepada korban. Bahkan tak lama setelah W melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku GS datang ke dalam bus. Melihat korban sudah tak berdaya, dia pun turut melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban. ”Setelah pelaku meninggalkan korban, yang bersangkutan langsung melarikan diri,” terang Winarto.

Setelah mendapat laporan, petugas yang sedang piket melakukan pengejaran, tidak kurang dari tiga jam, pelaku berhasil diamankan di terminal tempat korban diperkosa. ”Dua orang kita amankan, dan satu lagi masih dalam daftar pencarian orang alias buron,” sebut Winarto.

Selain tersangka, petugas juga amankan barang bukti, seperti satu potong celana dalam, satu potong bra, satu potong kaos, satu potong jaket, dan satu celana jeans. Akibat aksi bejatnya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 285 jo. Pasal 286 KUHP yang ancaman hukuman 12 tahun penjara. (vil/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan