Berdasarkan laporan dari KLH Kabupaten Bandung Barat, limbah yang mencemari Sungai Cihaur berasal dari PT Sarana Makin Mulia (SMM) dan PT Oriental. Dua perusahaan ini berkontribusi besar mengaliri limbah ke Sungai Cihaur.
Kasusnya kini sudah ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan PT SMM diharuskan membayar ganti rugi kepada negara sekitar Rp 12 miliar. (drx/vil)