bandungekspres.co.id, BATUNUNGGAL – Kebijakan Pemerintah Kota Bandung merelokasi pedagang kaki lima (PKL), menuai protes dari para pelaku usaha non formal.
Pasalnya, bukan memberikan solusi tempat usaha layak, melainkan pemindahkan PKL sebatas mengosongkan ruang publik yang dilarang dijadikan tempat dagang sesuai peraturan daerah.
Persoalan berlarut itu mendorong DPRD Kota Bandung gelar rapat pimpinan khusus bahas relokasi PKL. Kegiatan yang dilaksanakan Rabu (4/5) lalu, merupakan rapat gabungan Komisi A, B, C, dan D dengan menghadirkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait atau yang terhimpun dalan satuan tugas khusus (Satgasus) dan kewilayahan.
Benang merah yang harus ditindaklanjuti serta merupakan rekomendasi DPRD Kota Bandung, meliputi sengketa tanah di RW 02 Kecamatan Andir dengan PT Kereta Api Indonesia, disebut-sebut bukan milik Pemkot Bandung, tetapi belum ada permintaan izin untuk pembangunan penataan kawasan dari PT KAI, sehingga menimbulkan gejolak.
’’Kebutuhan relokasi untuk memindahkan warga tidak memiliki perencanaan. Maka, pembangunan rusunawa sebaiknya diperbanyak,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Haru Suandharu, saat memimpin rapim, belum lama ini.
Selain itu, lanjut Haru, Camat Andir diberi tugas khusus menjadi negosiator penyelesaian sengketa ke PT KAI. Tetapi, ketika berlanjut ke penuntutan hukum meminta bantuan Pemkot Bandung, guna pendampingan hukum warga RW 02. ’’Status warga penduduk sah kota Bandung, sebab, miliki KTP resmi,” tukas Haru.
Wirausaha Baru (WUB) yang digadang sebagai konsep dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat difasilitasi Dinas KUKM dan Industri Perdagangan, harus transparan.
Sebagai pembina PKL Dinas KUKM dan Indag, berikan pemahaman tata cara mendapatkan modal sesuai program kerja yang sudah disepakati. Sehingga, relokasi PKL terkait tempat yang layak muncul dari kesepakatan semua pihak yang didasari dialog.
Dalam menjaga stabilitas sosial ekonomi dipikirkan dengan bijak. Tidak hanya mengedepankan tindakan represif. Dalam hal ini, kata Haru, LSM tetap harus dilibatkan sebagai kontrol. Satgasus, tidak berjalan sendiri. Melakukan koordinasi dengan DPRD dan melaporkan kegiatannya tiga bulan sekali, sebuah keharusan.
Membangun sentra PKL untuk kawasan pariwisata, Komisi A perdalam status aset dan kerja sama, PD Kebersihan dan KUKM Indag membantu promosi. Rencana pembangunan di Stasiun Barat, agar ditindaklanjuti tak sebatas Pra FS, tapi jadi FS dan DED, ini terkait penataan oleh PT KAI dan Pemkot Bandung, Komisi C, melihatnya tidak ada kesinambungan terkait sistem transportasi masa depan.