bandungekspres.co.id, LEMBANG – Perusahaan di Kabupaten Bandung Barat belum sepenuhnya menerapkan gaji Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016. Dari sekitar 500 perusahaan, 40 persennya masih membayar gaji karyawan di bawah UMK tahun 2016. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 besaran UMK Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 2.280.175.
Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) SPSI Kabupaten Bandung Barat Bawit Umar menuturkan, perusahaan yang belum membayarkan gaji karyawannya sesuai UMK dinilai telah menyalahi aturan atau ketetapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah harus menindak tegas agar perusahaan ini membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan nilai UMK 2016.
”Nilai UMK belum sepenuhnya dijalankan oleh setiap perusahaan. Persoalan UMK ini menjadi salah satu isu yang akan disampaikan pada saat peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday. Sudah kami laporkan kepada Pemkab Bandung Barat namun tidak jelas ujung penyelesaiannya,” kata dia kepada wartawan di Ngamprah kemarin (27/4).
Mengacu kepada Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 90 bahwa perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK bisa dikenai ancaman pidana. Namun yang terjadi belum ada satupun perusahaan yang melanggar dan diproses pidana. Rencananya peringatan Mayday tingkat Kabupaten Bandung Barat baru akan dilaksanakan pada tanggal 4 Mei dengan menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Sementara pada tanggal 1 Mei aksi unjuk rasa akan dipusatkan di Jakarta. ”Selain ke DPRD, juga akan berunjuk rasa ke Pemkab Bandung Barat. Tuntutan kami dari serikat pekerja lebih pada penuntasan pelaporan setiap pelanggaran ketenagakerjaan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Heri Partomo membenarkan, bahwa puncak Hari Buruh Internasional akan dilaksanakan di Jakarta, sementara untuk tingkat Kabupaten Bandung Barat setelah tanggal 1 Mei. Peringatan Hari Buruh Internasional tidak hanya dengan menggelar unjuk rasa tapi juga melalui berbagai kegiatan sosial, worshop, olahraga bersama.
Diapun tidak membantah jika di Kabupaten Bandung Barat masih banyak perusahaan yang belum membayar upah karyawannya sesuai UMK. Hasil dari tindak lanjut pelaporan pengaduan, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti membayar upah di bawah UMK. ”Perusahaan kecil dan kondisi keuangannya sedang tidak stabil. Pemilik perusahaan menyampaikan kepada kami, tidak bisa membayar upah sesuai UMK. Ketika dihadapkan pada kenyataan seperti ini, dinas dalam posisi dilematis kalau sampai perusahaan yang sedang kondisi keuangannya tidak sehat di beri sanksi keras lalu bagaimana dengan nasib karyawannya. Atau diharuskan bayar upah sesuai UMK, kemudian perusahaan itu melakukan rasionalisasi karyawan. Berarti akan terjadi PHK?” kata Heri.