Bangun Lapas Tapi Tetap Perlu Revisi PP Remisi

Muzakir mengusulkan selain merevisi aturan terkait pemberian remisi, Kementerian Hukum dan HAM juga membuat produk hukum yang mengatur kurikulum pembinaan para napi. Sebab selama ini pembinaan di lapas terhadap semua rutan tak dibedakan. Padahal kebutuhan pembinaannya tentu berbeda. ”Masa kalau napi koruptor atau yang lainnya kaya dilatih keterampilan wirausaha,” katanya.

Dia juga berharap, persoalan over kapasitas lapas diselesaikan secara komprehensif. Menurut dia, penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim harus memahami filsafat pemasyarakatan. Dengan tahu kondisi dan filsafat pemasyarakatan, penegak hukum diharapkan bisa lebih variatif mengajukan tuntutan atau menjatuhkan vonis. ”Kalau tidak ya seperti ini, akan selalu berujung pada penjara,” katanya.

Indriyanto Seno Adji juga setuju perlunya pidana alternatif untuk mengurangi kesesakan penjara. ”Kerja sosial itu positif sekali, asal diterapkan dengan benar,” ujar pria yang menjadi pengajar di Sekolah Perwira Polisi ini. Untuk menghindari penyimpangan hukum harus dibuat klasifikasi delik yang bisa dijatuhi hukuman kerja sosial.

Peneliti dari Central for Detention Studies (CDS) Gatot Goie mengatakan, pemerintah memang harusnya memikirkan solusi jangka pendek untuk menyelesaikan persoalan over kapasitas lapas. Pembangun lapas maupun rutan baru merupakan solusi jangka panjang.

Gatot menyebut pembangung lapas baru juga membutuhkan dana yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan pembangunan lapas yang disusun pada 2010, 1 kamar hunian untuk narapidana nilainya Rp 100 juta-Rp 150 juta. Nah, jika pemerintah menyiapkan lapas dengan kapasitas 1.000 napi, maka uang yang dibutuhkan sekitar Rp 100 miliar-Rp 150 miliar.

”Itu untuk sarana yang standar loh, belum dihitung untuk yang menggunakan teknologi super maksimum,” ujarnya. Oleh karena itu dia memberikan saran agar dicari jalan keluar yang lebih ”murah” dan bijaksana. Salah satu usulannya ialah tidak menempatkan para pecandu narkoba di dalam lapas. ”Sudah di dalam lapas, tak dapat remisi lagi,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendukung rencana pembangunan dan penambahan lapas dan rutan sebagaimana rencana Menkum HAM. Urgensi pembangunan lapas adalah untuk mengatasi overkapasitas yang saat ini berlangsung hampir di semua lapas. Masalah overkapasitas itu menjadi salah satu penyebab terjadinya kerusuhan di sejumlah lapas beberapa saat terakhir.

Tinggalkan Balasan